Purwakarta - Dalam waktu sebulan, sedikitnya dua belas kali Desa Wanakerta, di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jabar mengangkut sampah ke TPA Cikolotok. Sehingga kini warga setempat tak perlu khawatir dengan permasalahan sampah yang akan menumpuk di lingkungannya.
Dalam kepengelolaan sampah tersebut, Pemeritah pusat melalui Pemkab Purwakarta mendorong agar setiap Desa untuk mendirikan Perusahaan di tingkat Desa yang kemudian menjadi legal dengan peraturan daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 tahun 2016, tentang pengelolaan sampah dan Perbup nomor 226 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah mandiri yang menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Menurut Andri selaku pengurus BUMDesa Bumi Raharja di Desa Wanakerta, pihaknya belum memungut iuran bulanan pengangkutan sampah kepada warga.
"Untuk menutupi biaya operasional kendaraan, kami dibantu oleh Desa dan sebagiannya di dapatkan dari para pengusaha yang berada di sekitar," ujarnya kepada Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta, Kamis (21/1/2021), di Desa.
Sementara itu H. Somad Muhamad Kades Wanakerta menyebutkan, terkait dengan adanya informasi dari warganya yang mempertanyakan dengan dasar hukum pungutan iuran bulanan pengangkutan sampah, itu berdasarkan dorongan pemerintah daerah Purwakarta yang dituangkan dalam bentuk PERBUP dalam pengelolaan sampah secara mandiri kepada BUMDesa.
"Berdasarkan hasil rapat bersama antara pemerintah desa, BUMDesa Bumi Raharja, RT RW dan perwakilan warga, telah disepakati bersama untuk sementara ini BUMDesa belum membebani kepada warga," terangnya.
Untuk menutupi operasional kendaraan dan biaya lainnya, di peroleh dari perelek seribu sosial yang sejak dulu dijalankan.
"Adapun selebihnya di dapatkan dari para pengusaha sekitar yang semula sampah itu dikelola oleh pihak lain, kini dilimpahkan ke BUMDesa" papar Kades.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun dua, menurut Walim, sebelum dimilikinya armada sampah, beberapa pengusaha bekerja sama dengan pihak lain, sejak adanya kendaraan roda empat para pengusaha sekitar melimpahkan sampah kepada BUMDesa. Maka secara otomatis pemasukan itu kini di kelola oleh BUMDesa, dengan biaya yang sama yakni Rp. 100-150 ribuan perbulan, dan itu untuk menutupi warga yang tak mampu.
"Sedikitnya dalam waktu seminggu tiga kali sampah ini di buang ke TPA Cikolotok, kalau di rata-ratakan ya dua belas kali dalam sebulan," terang Walim, Kadus dua Desa Wanakerta menutup wawancara.
Reporter: Yusup Bachtiar (Media KIM Kabupaten Purwakarta)
Komentar
Agus P Nugraha
Kamis, 02 Februari 2023 00:15Apakah boleh mobil pengankut sampah di Dinas Lingkungan Hidup dikomersilkan,untuk membuang sampah sisa produksi dari perusahaan. Yang sudah terkontaminasi B3